![waris](https://ycajakarta.or.id/wp-content/uploads/2025/01/waris-1536x1024.jpg)
Pembagian warisan dalam keluarga sering menjadi sumber konflik, terutama akibat kurangnya pemahaman tentang hukum waris. Islam telah memberikan panduan jelas mengenai hal ini, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, hadis, dan literatur lainnya. Pemahaman yang baik tentang hukum waris dalam Islam penting untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga.
Definisi Warisan dalam Islam
Warisan dalam Islam adalah pengalihan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171, warisan diatur untuk memastikan pembagian yang adil, sesuai dengan syariat. Hukum ini mencakup pengelompokan ahli waris, pembagian harta, hingga aturan tentang wasiat dan utang.
Landasan Hukum dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menjelaskan hukum waris secara rinci dalam beberapa ayat, termasuk:
- QS Al-Baqarah: 180
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dengan cara yang baik…”
Ayat ini menekankan pentingnya membuat wasiat untuk menghindari konflik di antara ahli waris. - QS An-Nisa: 11-12
Ayat-ayat ini merinci pembagian warisan berdasarkan hubungan keluarga, seperti bagian anak laki-laki yang mendapat dua kali lipat dari anak perempuan, bagian orang tua, pasangan, dan saudara.
Kelompok Ahli Waris
Ahli waris dalam Islam dibagi menjadi dua kelompok:
- Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah
- Laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek.
- Perempuan: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek.
- Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Perkawinan
- Suami atau istri.
Urutan prioritas ahli waris: anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, pasangan, saudara, dan kerabat lainnya.
Pembagian Warisan
Dalam hukum Islam, pembagian warisan mengikuti aturan yang jelas:
- Setengah (½): Suami, anak perempuan tunggal, cucu perempuan (keturunan anak laki-laki), saudara perempuan kandung.
- Seperempat (¼): Suami jika pewaris memiliki anak; istri jika pewaris tidak memiliki anak.
- Seperdelapan (⅛): Istri jika pewaris memiliki anak.
- Dua per tiga (⅔): Dua anak perempuan atau lebih, atau dua cucu perempuan atau lebih.
- Sepertiga (⅓): Ibu jika pewaris tidak memiliki anak; dua saudara seibu.
- Seperenam (⅙): Ayah, kakek, ibu, nenek, cucu perempuan (dengan kehadiran cucu laki-laki), dan saudara seayah.
Penyebab Gugurnya Hak Waris
Ada beberapa kondisi yang menggugurkan hak ahli waris, seperti:
- Perbudakan: Budak tidak memiliki hak waris.
- Pembunuhan: Ahli waris yang membunuh pewaris kehilangan haknya.
- Perbedaan agama: Muslim tidak dapat saling mewarisi dengan nonmuslim.
Kesimpulan
Hukum waris dalam Islam bertujuan untuk menjaga keadilan, mencegah perselisihan, dan memastikan kesejahteraan keluarga. Sebagai muslim, memahami dan menerapkan hukum ini sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah adalah bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. Pelajari lebih lanjut melalui Kompilasi Hukum Islam dan literatur terkait untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Dengan memahami hukum waris, kita dapat mewujudkan pembagian harta yang adil dan harmonis, sehingga keluarga tetap terjaga dari konflik.